Selasa, 23 April 2013

ANGGARAN DASAR DAN ART KKKS "PERSADA"

ANGGARAN DASAR KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH “PRIMARY SCHOOL” KECAMATAN DAYUN KABUPATEN SIAK PROVINSI RIAU 

MUKADIMAH 
       Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa Kami Guru Kabupaten Siak, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme Kepala Sekolah, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta bedasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kami para Kepala Sekolah bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar. Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung tolodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami para Kepala Sekolah Kecamatan Dayun Kabupaten Siak bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS) “Primary School” Kecamatan Dayun Kabupaten Siak yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut : 

BAB I 
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN 
Pasal I 
Nama 
Organisasi profesi ini diberi nama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) “Primary School” Kecamatan Dayun Kabupaten Dayun. 
Pasal 2 
Dasar 
KKKS Kecamatan Dayun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat. 
BAB II 
KEDUDUKAN, SIFAT DAN TUJUAN 
Pasal 3 
Kedudukan dan Sifat 
1. KKKS Kecamatan Dayun Kabupaten Siak berkedudukan di kecamatan Dayun. 
2. KKKS Kecamatan Dayun Kabupaten Siak bersifat organisasi non struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk kepala sekolah yang menjadi anggota. 
Pasal 4 
Tujuan 
Tujuan organisasi profesi ini adalah : 
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan kepala sekolah dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/ prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb. Materi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah. 
2. Kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberi bantuan dan umpan balik. 
3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
 4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran disekolah. 
5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme Guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme ditingkat guru. 
6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercemin dari peningkatan hasil belajar peserta didik. 
7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan ditingkat Guru. 
BAB III 
ORGANISASI 
Pasal 5 
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi 
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus KKKS Kecamatan Dayun Kabupaten Siak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 
Pasal 6 
Hak dan Kewajiban Pengurus 
Hak dan kewajiban pengurus KKKS Kecamatan Dayun adalah : 
1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah diluar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. 
2. Bilamana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka sekretaris dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama 
3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari didalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKKS. 
4. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi. 
5. Bendahara menangani kekayaan/ keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutkan dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota. 
 BAB IV 
KEPENGURUSAN 
Pasal 7 
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus 
1. Periode Jabatan pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya. 
2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota. 
3. Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (RAT) 
BAB V 
KEANGGOTAAN 
Pasal 8 
Syarat Keanggotaan 
1. Anggota KKKS Kecamatan Dayun Kabupaten Siak terdiri dari Kepala Sekolah SD Negeri yang menjadi Kepala Sekolah di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak di Sekolah Negeri di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
2. Syarat menjadi anggota dan prosedur pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 
Pasal 9 
Hak dan Kewajiban Anggota 
Kewajiban anggota adalah 
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi. 
2. Mematuhi aturan dan putusan oreganisasi. 
3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi. 
4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi. 
5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya. 
6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus menjalankan organisasi. 
7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi. 
BAB VI 
KEGIATAN 
Pasal 10 
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan oganisasi profesi ini adalah : 
A. Kegiatan Rutin : 
1. Diskusi permasalahan pembelajaran 
2. Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran 
3. Analisis kurikulum 
4. Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran 
5. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional 
B. Kegiatan Pengembangan 
1. Penelitian. 
2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah. 
3. Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel. 
4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang). 
5. Penerbitan jurnal KKKS. 
6. Penyusunan website KKKS. 
7. Forum KKKS Kabupaten. 
8. Kompetensi kinerja kepala sekolah. 
9. Leader Presentation (Pelatihan sesama Kepala Sekolah menggunakan media. ICT) 
10. Pengenalan Lesson Study (agar para Kepala Sekolah menggunakan fungsi pembinaan profesi bagi Kepala Sekolah dalam Lesson study). 
11. Profesional Learning Community (komunikasi belajar profesional). 
12. Global Gateway (kemitraan lintas wilayah Negara, Propinsi, Kabupaten, dan Kecamatan). 
 BAB VII 
PROGRAM KERJA 
Pasal 11 
Penyusunan Program Kerja 
1. Program kerja KKKS disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan. 
2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 
BAB VIII 
PEMBIAYAAN 
Pasal 12 
1. Pembiayaan KKKS Kecamatan Dayun Kabupaten Siak berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat. 
2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 
BAB IX 
PENJAMIN MUTU DAN PELAPORAN 
Pasal 13 
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan 
1. Untuk menjamin mutu kegiatan KKKS dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhanya. 
2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi. 
3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi makanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 
4. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKKS Forum KKKS dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten. 
BAB X 
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, 
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI 
Pasal 14 
Perubahan Anggaran Dasar 
1. Anggaran Dasar ini hanya diubah dengan Rapat Anggota KKKS Kecamatan Dayun yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut. 
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota KKKS. 
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga Anggota yang hadir. 
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksudkan pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota. 
Pasal 15 
Tata Tertib 
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKKS. 
Pasal 16 
Pembubaran 
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota KKKS Kecamatan Dayun yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut. 
2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKKS. 
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota KKKS Kecamatan Dayun yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten. 
BAB XI 
PENUTUP 
Pasal 17 
1. Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan para Kepala sekolah se-Kecamatan Dayun pada tanggal 28 Pebruari 2012 Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 
DITETAPKAN DI : DAYUN 
PADA TANGGAL : 2 MARET 2012 
Mengetahui 
                           Ketua KKKS                                                                             Sekretaris




                       SARJONO, M.Pd                                                                IMAM JAJULI, S.Pd 
              NIP. 196307071986101002                                                   NIP. 19650703 199112 1001 





 ANGGARAN RUMAH TANGGA KKKS 
BAB I 
PENGERTIAN ISTILAH UMUM 
Pasal 1 
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan : 
1. KKKS SDNegeri selanjutnya disebut KKKS. 
2. Ketua KKKS selanjutnya disebut Ketua. 
3. Anggota Biasa: Kepala SD Negeri yang mewakili sekolahnya masing-masing. 
4. Anggota Kehormatan: Kepala Dinas, Kasubdin dan Dewan Pendidikan 
5. Pengurus Pengurus KKKS lengkap terdiri dari pengurus harian 
6. Pengurus Harian KKKS Pengurus KKKS terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan anggota bidang. 
7. Rapat Paripurna. Rapat Anggota lengkap 
8. Rapat Pengurus Rapat pengurus harian 
9. Rapat Pengurus Harian Rapat para Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota bidang. 
BAB II
PENGERTIAN ISTILAH UMUM 
Pasal 2 
1. Pengurus KKKS merupakan gabungan kepala sekolah negeri. 
2. Pengangkatan anggota kehormatan harus ditetapkan dengan surat keputusan yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris. 
 Pasal 3 Anggota biasa dan anggota kehormatan mengajukan saran-saran yang konkrit dan konstruktif guna kelancaran pelaksanaan program kegiatan KKKS. 
 Pasal 4 
1. Anggota biasa, anggota kehormatan dapat memberikan sumbangan demi kemajuan KKKS. 
2. Anggota kehormatan dibebaskan dari iuran anggota bulanan 
3. Keanggotaan KKKS seseorang dapat dicabut/ dinyatakan tidak  berlaku apabila:
pasal 8, 
a.  Sesuai dengan Bab V, selesai masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah/ pensiun, alih tugas jabatan di lingkungan Dinas. 
b. Dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang pasti. 
4. Setiap anggota wajib membayar iuran anggota sejak menjabat sebagai Kepala Sekolah. 
BAB III 
PENGURUS KKKS 
Pasal 5 
Susunan lengkap pengurus terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara, anggota bidang, dengan uraian tugas sebagai berikut: 
1. Ketua Ketua bertugas memimpin rapat anggota lengkap, rapat pengurus harian, rapat pengurus lengkap, mengambil keputusan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam keadaan darurat. 
2. Wakil Ketua Wakil ketua bertugas mewakili ketua dalam memimpin rapat bila ketua berhalangan hadir. 
3. Sekretaris Umum Sekretaris umum mengadministrasikan aktivitas yang terdiri dari: 
a. Data anggota. 
b. Membuat undangan rapat. 
c. Membuat notulen rapat. 
d. Menyampaikan hasil rapat kepada anggota. 
e. Mengarsipkan surat-surat masuk. 
f. Membuat dokumentasi hal-hal penting yang berhubungan dengan KKKS. 
4. Wakil Sekretaris Wakil sekretaris membantu sekretaris umum dalam melaksanakan tugas organisasi. 
5. Bendahara Umum Bendahara umum mengelola seluruh pemasukan dan pengeluaran keuangan KKKS serta mempertanggung jawabannya. 
6. Wakil Bendahara Wakil bendahara membantu kegiatan bendahara umum. 
7. Anggota Bidang Anggota bidang membantu kelancaran kegiatan KKKS khususnya dibidang kegiatan olah raga. 
Pasal 6 
Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris, Bendahara Umum, Wakil Bendahara dan Anggota Bidang merupakan pengurus harian KKKS melaksanakan pekerjaan pengurus sehari-hari. 
 Pasal 7 
1. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa kepengurusannya, maka rapat pengurus haris dapat menunjuk penggantinya. 
2. Penunjukan tersebut harus dimintakan pengesahan kepada rapat anggota paripurna. 
Pasal 8 
1. Untuk menyiapkan pengurus harian yang baru, pengurus KKKS harian dapat membentuk panitia pencalonan yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota yang menyusun daftar para calon formatur, yang sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota yang menyusun daftar para calon formatur, yang sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang untuk masa jabatan yang akan datang. 
2. Penunjukan untuk menjadi formatur harus ada kesediaan/ kesanggupan dari anggota yang dicalonkan. 
3. Daftar nama para calon formatur harus dikirimkan kepada ketua. 
Pasal 9 
1. Pemilihan formatur dilaksanakan dalam rapat pengurus lengkap. 
2. Penyusunan dan pembagian tugas pengurus harian diserahkan kepada formatur. 
3. Susunan pengurus KKKS harian yang telah disusun oleh formatur disahkan dalam rapat anggota lengkap. 
BAB IV 
RAPAT 
Pasal 10 
1. Rapat Pengurus KKKS dan Rapat Pengurus KKKS lengkap dapat diadakan setiap saat jika dianggap perlu. 
2. Sekurang-kurangnya rapat pengurus KKKS harian 1 bulan sekali. 
3. Rapat pengurus lengkap sekurang-kurangnya 4 kali setahun. 
4. Rapat anggota lengkap sekurang-kurangnya 2 kali setahun. 
5. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan bila: 
a. Dipandang perlu oleh pengurus KKKS. 
b. Diusulkan oleh lebih dari separuh anggota. 
c. Setiap anggota mempunyai 1 (satu) suara. 
Pasal 11 
1. Rapat pemungutan suara untuk menentukan formatur dilakukan dengan tertulis, kecuali yang bersifat aklamasi, sedang hal-hal tertentu dapat dengan cara lisan. 
2. Apabila jumlah suara yang setuju sama dengan jumlah suara yang tidak setuju maka ketua mengambil keputusan secara bijaksana. 
BAB V KEGIATAN 
Pasal 12 
1. Pengurus harian menyusun suatu program kegiatan selama masa kepengurusan KKKS. 
2. Program kegiatan meliputi: 
a. Merencanakan dan melaksanakan school reform dan classroom reform dalam konteks MPMBS. 
b. Membahas pelaksanaan school review dengan menggunakan instrumen akreditasi sekolah untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan sekolah. 
c. Mengembangkan sistem evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen sekolah dan melakukan evaluasi diri (self assesment). 
d. Identifikasi implikasi pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi terhadap manajemen sekolah. 
e. Pengembangan manajemen sekolah dengan konteks MPMBS, pengembangan kultur sekolah yang kondusif dan memotivasi belajar siswa, pengembangan hubungan sinergis dengan masyarakat. 
f. Merencanakan dan melaksanakan ujian nasional dan dapat mengatasi permasalahan yang akan timbul pada tahap proses kelulusan. 
g. Menyusun strategi pelaksanaan pengembangan profesionalisme guru termasuk peningkatan kualifikasi guru, baik melalui diklat maupun pendidikan jalur program strata. 
h. Memaksimalisasi pemanfaatan sumber belajar yang ada. 
i. Pengembangan program inovasi dan kreatifitas siswa serta program pemberantasan narkoba di sekolah “say no to narkoba”. 
j. Penggalan inovasi pemikiran dalam meningkatkan mutu sekolah baik substansi manajerial maupun pendanaan dengan melibatkan komite sekolah dan masyarakat. 
k. Menyelenggarakan action research melalui mini studi pada level sekolah 
l. Mengembangkan model pelayanan pendidikan bermutu bekerja sama dengan masyarakat, dll. 
m. Mengembangkan pembelajaran IPA dan IPS melalui internet (website). 
n. Mengembangkan administrasi sekolah melalui jaringan internet, misalnya: surat menyurat, buku induk siswa, keuangan dan sebagainya. 
Pasal 13 
1. Dalam rangka menyusun program KKKS ini, pengurus harian dapat membentuk panitia/ tim kecil. 
2. Tim kecil dibentuk sekurang-kurangnya 3 orang anggota yang dapat menjabarkan yang tercantum dalam ayat 2 pasal 9 bab ini kedalam suatu program.   

Lampiran I 
SUSUNAN PENGURUS KKKS SDN KECAMATAN DAYUN 

1. Ketua : Sarjono, M.Pd 
2. Wakil Ketua 1 : Slamet Hariyanto, S.Pd 
3. Sekretaris : Imam Jajuli, S Pd. 
4. Wakil Sekretaris 1 : Yahya, S.Pd 
5. Bendahara : Tri Wahyuni, M.Pd 
6. Bidang-bidang 
    1. Pengembangan Sumberdaya Manusia 
       a. Koordinator : Semiyat, S.Pd.SD 
       b. Anggota : 
                          1. Mustar, S.Pd 
                          2. Sugiyatna, S.Pd 
                          3. Sohir, S.Pd 
   2. Manajemen Sekolah 
      a. Koordinator : Sujiman, S.Pd 
      b. Anggota : 
                          1. Masduki, S.Pd.SD 
                          2. Zulkifli 
  3. Penelitian dan Pengembangan 
      a. Koordinator : Johari, S.Pd 
      b. Anggota : 
                         1. Zawawi, S.Pd 
                         2. M. Mustafa Kamal, S.Pd 
  4. Hubungan Masyarakat dan Kemitraan 
      a. Koordinator : Wagiyono, S.Pd 
      b. Anggota : 
                        1. Bibit, S.Pd 
                        2. Nurhayati, S.Pd 

KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH “PRIMARY SCHOOL” KECAMATAN DAYUN 
                               Ketua ,                                                                      Sekretaris




                     SARJONO, M.Pd.                                                    IMAM JAJULI, S.Pd.
             NIP. 196307071986101002 ,                                        NIP. 196507031991121001 


Di sahkan oleh 
Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Dayun 




Drs. SUGIANTO 
NIP. 196412151994031003

1 komentar:

  1. How to make money from Betfair sports betting? - WorkNow
    Betfair sportsbook has a minimum deposit of £10. If you use the Betfair mobile betting account you will receive a £10 free bet. This is หารายได้เสริม a great way to

    BalasHapus