Senin, 30 Juli 2012

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk kurikulum. Dalam kaitan ini kurikulum sekolah dasar pun menjadi perhatian dan pemikiran-pemikiran baru, sehingga mengalami perubahan-perubahan kebijakan. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkanlah apa yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 bahwa Kurikulum Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Dasar SDN 010 Lubuk Tilan ini dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum ini disusun oleh satu tim penyusun yang terdiri atas unsur sekolah dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi Pengawas SD UPTD Pendidikan Kecamatan Dayun, Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Dayun serta Tim Pembina dan Pengembang Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Siak. Pengembangan kurikulum ini didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut; 1. berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya; 2. beragam dan terpadu; 3. tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; 4. relevan dengan kebutuhan kehidupan; 5. menyeluruh dan berkesnambungan; 6. belajar sepanjang hayat; dan 7. seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Pada akhirnya kurikulum ini tetap hanya sebuah dokumen, yang akan menjadi kenyataan apabila terlaksana di lapangan dalam proses pembelajaran yang baik. Pembelajaran, baik di kelas maupun di luar kelas, hendaknya berlangsung secara efektif yang mampu membangkitkan aktivitas dan kreativitas anak. Dalam hal ini para pelaksana kurikulumlah (baca: guru) yang akan membumikan kurikulum ini dalam proses pembelajaran. Para pendidik juga hendaknya mampu menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan mengasyikkan bagi anak, sehingga anak betah di sekolah. Atas dasar kenyataan tersebut, maka pembelajaran di sekolah dasar hendaknya bersifat mendidik, mencerdaskan, membangkitkan aktivitas dan kreativitas anak, efektif, demokratis, menantang, menyenangkan, dan mengasyikkan. Dengan spirit seperti itulah kurikulum ini akan menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di Sekolah Dasar Negeri 010 Lubuk Tilan. B.Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah 1. Visi: Terwujudnya sekolah yang mandiri, jujur, disiplin, modern, unggul,kompak dan agamis . 2. Misi 2.1. Menanamkan keyakinan/ akidah melalui pengamalan ajaran agama . 2.2. Mengoptimalkan proses pembelajaran dan bimbingan. 2.3. Mengembangkan pengetahuan di bidang IPTEK, bahasa, olahraga dan seni budaya sesuai dengan bakat, minat dan potensi siswa. 2.4. Menjalin kerjasama yang harmonis antara warga sekolah dan lingkungan. 2.5. Meningkatkan mutu pendidikan dalam upaya mencerdaskan kehidupan generasi yang bermoral, kreatif, maju dan mandiri. 3.Tujuan Tujuan pendidikan dasar secara umum adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Secara khusus tujuan pendidikan di SDN 010 Lubuk Tilan adalah: 3.1. Dapat mengamalkan ajaran agama hasil proses pembelajaran dan kegiatan pembiasaan; 3.2. Meraih prestasi akademik maupun non akademik minimal tingkat Kabupaten Siak; 3.3. Menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bekal untuk melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi; 3.4. Menjadi sekolah pelopor dan penggerak di lingkungan masyarakat sekitar; 3.5. Menjadi sekolah yang diminati di masyarakat. BAB II STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM A. Struktur Kurikulum Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa struktur dan muatan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut: 1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 3) kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; 4) kelompok mata pelajaran estetika; dan 5) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan. Cakupan setiap kelompok mata pelajaran untuk jenjang SD/ MI/ SDLB disajikan pada Tabel 1. Tabel 1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran No Kelompok Mata Pelajaran Cakupan 1. Agama dan Akhlak Mulia Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama. 2. Kewarganega-raan dan Kepribadian Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. 3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/ MI/ SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/ MTs/ SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/ MA/ SMALB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/ MAK dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja. 4. Estetika Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis. 5. Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/ MI/ SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/ MTs/ SMPLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMA/ MA/ SMALB/ SMK/ MAK dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/ AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah. Selanjutnya dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan pula bahwa: 1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/ MI/ SDLB/ Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/ atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, ilahraga, dan kesehatan. 2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/ MI/ SDLB/ Paket A, dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani. 3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/ MI/ SDLB/ Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan. 4) Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/ MI/ SDLB/ Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampian, dan muatan lokal yang relevan. 5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan pada SD/ MI/ SDLB/ Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dan surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak Nomor. 421/DISDIK/MUTU/110 Perihal penambahan jam pembelajaran di Sekolah, struktur Kurikulm Tingkat Satuan Pendidikan SDN 010 Lubuk Tilan adalah sebagai berikut. NO Komponen Alokasi Waktu KTSP SD KELAS 1 2 3 4 5 6 A Mata Pelajaran 1 Pendidikan Agama 5 5 5 2 Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2 3 Bahasa Indonesia 5 5 5 4 Matematika 5 5 5 5 Ilmu Pengetahuan Alam 4 4 4 6 Ilmu Pengetahuan Sosial 3 3 3 7 Seni Budaya dan Keterampilan 4 4 4 8 Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 4 4 4 B Mulok : a. Budaya Melayu Riau 2 2 2 b. Bahasa Asing ( B.Inggris ) 2 2 2 C Pengembangan Diri 8*) 8*) 8*) Jumlah 31 32 33 36 36 36 *) Ekuivalen 8 Jam Pembelajaran Keterangan: 1. 1 (satu) Jam pelajaran alokasi waktu 35 menit. 2. Kelas 1, 2, dan 3 pendekatan Tematik, alokasi waktu per mata pelajaran diatur sendiri oleh SD/ MI. 3. Kelas 4, 5, dan 6 pendekatan Mata Pelajaran. 4. Sekolah dapat memasukan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal dan global, yang merupakan bagian dari mata pelajaran yang diunggulkan. 5. Mengenai pembelajaran tematik sekolah dapat menentukan alokasi waktu permata pelajaran sedangkan dalam PBM menggunakan pendekatan tematik. B. Muatan Kurikulum 1. Mata Pelajaran Inti Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompentensi dalam setiap tingkatan dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar.