Selasa, 23 April 2013

ANGGARAN DASAR DAN ART KKKS "PERSADA"

ANGGARAN DASAR KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH “PRIMARY SCHOOL” KECAMATAN DAYUN KABUPATEN SIAK PROVINSI RIAU 

MUKADIMAH 
       Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa Kami Guru Kabupaten Siak, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme Kepala Sekolah, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta bedasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kami para Kepala Sekolah bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar. Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung tolodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami para Kepala Sekolah Kecamatan Dayun Kabupaten Siak bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS) “Primary School” Kecamatan Dayun Kabupaten Siak yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut : 

BAB I 
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN 
Pasal I 
Nama 
Organisasi profesi ini diberi nama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) “Primary School” Kecamatan Dayun Kabupaten Dayun. 
Pasal 2 
Dasar 
KKKS Kecamatan Dayun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat. 
BAB II 
KEDUDUKAN, SIFAT DAN TUJUAN 
Pasal 3 
Kedudukan dan Sifat 
1. KKKS Kecamatan Dayun Kabupaten Siak berkedudukan di kecamatan Dayun. 
2. KKKS Kecamatan Dayun Kabupaten Siak bersifat organisasi non struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk kepala sekolah yang menjadi anggota. 
Pasal 4 
Tujuan 
Tujuan organisasi profesi ini adalah : 
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan kepala sekolah dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/ prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb. Materi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah. 
2. Kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberi bantuan dan umpan balik. 
3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
 4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran disekolah. 
5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme Guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme ditingkat guru. 
6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercemin dari peningkatan hasil belajar peserta didik. 
7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan ditingkat Guru. 
BAB III 
ORGANISASI 
Pasal 5 
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi 
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus KKKS Kecamatan Dayun Kabupaten Siak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 
Pasal 6 
Hak dan Kewajiban Pengurus 
Hak dan kewajiban pengurus KKKS Kecamatan Dayun adalah : 
1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah diluar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. 
2. Bilamana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka sekretaris dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama 
3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari didalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKKS. 
4. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi. 
5. Bendahara menangani kekayaan/ keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutkan dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota. 
 BAB IV 
KEPENGURUSAN 
Pasal 7 
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus 
1. Periode Jabatan pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya. 
2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota. 
3. Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (RAT) 
BAB V 
KEANGGOTAAN 
Pasal 8 
Syarat Keanggotaan 
1. Anggota KKKS Kecamatan Dayun Kabupaten Siak terdiri dari Kepala Sekolah SD Negeri yang menjadi Kepala Sekolah di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak di Sekolah Negeri di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
2. Syarat menjadi anggota dan prosedur pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 
Pasal 9 
Hak dan Kewajiban Anggota 
Kewajiban anggota adalah 
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi. 
2. Mematuhi aturan dan putusan oreganisasi. 
3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi. 
4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi. 
5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya. 
6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus menjalankan organisasi. 
7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi. 
BAB VI 
KEGIATAN 
Pasal 10 
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan oganisasi profesi ini adalah : 
A. Kegiatan Rutin : 
1. Diskusi permasalahan pembelajaran 
2. Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran 
3. Analisis kurikulum 
4. Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran 
5. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional 
B. Kegiatan Pengembangan 
1. Penelitian. 
2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah. 
3. Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel. 
4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang). 
5. Penerbitan jurnal KKKS. 
6. Penyusunan website KKKS. 
7. Forum KKKS Kabupaten. 
8. Kompetensi kinerja kepala sekolah. 
9. Leader Presentation (Pelatihan sesama Kepala Sekolah menggunakan media. ICT) 
10. Pengenalan Lesson Study (agar para Kepala Sekolah menggunakan fungsi pembinaan profesi bagi Kepala Sekolah dalam Lesson study). 
11. Profesional Learning Community (komunikasi belajar profesional). 
12. Global Gateway (kemitraan lintas wilayah Negara, Propinsi, Kabupaten, dan Kecamatan). 
 BAB VII 
PROGRAM KERJA 
Pasal 11 
Penyusunan Program Kerja 
1. Program kerja KKKS disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan. 
2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 
BAB VIII 
PEMBIAYAAN 
Pasal 12 
1. Pembiayaan KKKS Kecamatan Dayun Kabupaten Siak berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat. 
2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 
BAB IX 
PENJAMIN MUTU DAN PELAPORAN 
Pasal 13 
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan 
1. Untuk menjamin mutu kegiatan KKKS dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhanya. 
2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi. 
3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi makanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 
4. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKKS Forum KKKS dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten. 
BAB X 
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, 
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI 
Pasal 14 
Perubahan Anggaran Dasar 
1. Anggaran Dasar ini hanya diubah dengan Rapat Anggota KKKS Kecamatan Dayun yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut. 
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota KKKS. 
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga Anggota yang hadir. 
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksudkan pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota. 
Pasal 15 
Tata Tertib 
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKKS. 
Pasal 16 
Pembubaran 
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota KKKS Kecamatan Dayun yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut. 
2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKKS. 
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota KKKS Kecamatan Dayun yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten. 
BAB XI 
PENUTUP 
Pasal 17 
1. Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan para Kepala sekolah se-Kecamatan Dayun pada tanggal 28 Pebruari 2012 Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 
DITETAPKAN DI : DAYUN 
PADA TANGGAL : 2 MARET 2012 
Mengetahui 
                           Ketua KKKS                                                                             Sekretaris




                       SARJONO, M.Pd                                                                IMAM JAJULI, S.Pd 
              NIP. 196307071986101002                                                   NIP. 19650703 199112 1001 





 ANGGARAN RUMAH TANGGA KKKS 
BAB I 
PENGERTIAN ISTILAH UMUM 
Pasal 1 
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan : 
1. KKKS SDNegeri selanjutnya disebut KKKS. 
2. Ketua KKKS selanjutnya disebut Ketua. 
3. Anggota Biasa: Kepala SD Negeri yang mewakili sekolahnya masing-masing. 
4. Anggota Kehormatan: Kepala Dinas, Kasubdin dan Dewan Pendidikan 
5. Pengurus Pengurus KKKS lengkap terdiri dari pengurus harian 
6. Pengurus Harian KKKS Pengurus KKKS terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan anggota bidang. 
7. Rapat Paripurna. Rapat Anggota lengkap 
8. Rapat Pengurus Rapat pengurus harian 
9. Rapat Pengurus Harian Rapat para Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota bidang. 
BAB II
PENGERTIAN ISTILAH UMUM 
Pasal 2 
1. Pengurus KKKS merupakan gabungan kepala sekolah negeri. 
2. Pengangkatan anggota kehormatan harus ditetapkan dengan surat keputusan yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris. 
 Pasal 3 Anggota biasa dan anggota kehormatan mengajukan saran-saran yang konkrit dan konstruktif guna kelancaran pelaksanaan program kegiatan KKKS. 
 Pasal 4 
1. Anggota biasa, anggota kehormatan dapat memberikan sumbangan demi kemajuan KKKS. 
2. Anggota kehormatan dibebaskan dari iuran anggota bulanan 
3. Keanggotaan KKKS seseorang dapat dicabut/ dinyatakan tidak  berlaku apabila:
pasal 8, 
a.  Sesuai dengan Bab V, selesai masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah/ pensiun, alih tugas jabatan di lingkungan Dinas. 
b. Dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang pasti. 
4. Setiap anggota wajib membayar iuran anggota sejak menjabat sebagai Kepala Sekolah. 
BAB III 
PENGURUS KKKS 
Pasal 5 
Susunan lengkap pengurus terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara, anggota bidang, dengan uraian tugas sebagai berikut: 
1. Ketua Ketua bertugas memimpin rapat anggota lengkap, rapat pengurus harian, rapat pengurus lengkap, mengambil keputusan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam keadaan darurat. 
2. Wakil Ketua Wakil ketua bertugas mewakili ketua dalam memimpin rapat bila ketua berhalangan hadir. 
3. Sekretaris Umum Sekretaris umum mengadministrasikan aktivitas yang terdiri dari: 
a. Data anggota. 
b. Membuat undangan rapat. 
c. Membuat notulen rapat. 
d. Menyampaikan hasil rapat kepada anggota. 
e. Mengarsipkan surat-surat masuk. 
f. Membuat dokumentasi hal-hal penting yang berhubungan dengan KKKS. 
4. Wakil Sekretaris Wakil sekretaris membantu sekretaris umum dalam melaksanakan tugas organisasi. 
5. Bendahara Umum Bendahara umum mengelola seluruh pemasukan dan pengeluaran keuangan KKKS serta mempertanggung jawabannya. 
6. Wakil Bendahara Wakil bendahara membantu kegiatan bendahara umum. 
7. Anggota Bidang Anggota bidang membantu kelancaran kegiatan KKKS khususnya dibidang kegiatan olah raga. 
Pasal 6 
Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris, Bendahara Umum, Wakil Bendahara dan Anggota Bidang merupakan pengurus harian KKKS melaksanakan pekerjaan pengurus sehari-hari. 
 Pasal 7 
1. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa kepengurusannya, maka rapat pengurus haris dapat menunjuk penggantinya. 
2. Penunjukan tersebut harus dimintakan pengesahan kepada rapat anggota paripurna. 
Pasal 8 
1. Untuk menyiapkan pengurus harian yang baru, pengurus KKKS harian dapat membentuk panitia pencalonan yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota yang menyusun daftar para calon formatur, yang sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota yang menyusun daftar para calon formatur, yang sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang untuk masa jabatan yang akan datang. 
2. Penunjukan untuk menjadi formatur harus ada kesediaan/ kesanggupan dari anggota yang dicalonkan. 
3. Daftar nama para calon formatur harus dikirimkan kepada ketua. 
Pasal 9 
1. Pemilihan formatur dilaksanakan dalam rapat pengurus lengkap. 
2. Penyusunan dan pembagian tugas pengurus harian diserahkan kepada formatur. 
3. Susunan pengurus KKKS harian yang telah disusun oleh formatur disahkan dalam rapat anggota lengkap. 
BAB IV 
RAPAT 
Pasal 10 
1. Rapat Pengurus KKKS dan Rapat Pengurus KKKS lengkap dapat diadakan setiap saat jika dianggap perlu. 
2. Sekurang-kurangnya rapat pengurus KKKS harian 1 bulan sekali. 
3. Rapat pengurus lengkap sekurang-kurangnya 4 kali setahun. 
4. Rapat anggota lengkap sekurang-kurangnya 2 kali setahun. 
5. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan bila: 
a. Dipandang perlu oleh pengurus KKKS. 
b. Diusulkan oleh lebih dari separuh anggota. 
c. Setiap anggota mempunyai 1 (satu) suara. 
Pasal 11 
1. Rapat pemungutan suara untuk menentukan formatur dilakukan dengan tertulis, kecuali yang bersifat aklamasi, sedang hal-hal tertentu dapat dengan cara lisan. 
2. Apabila jumlah suara yang setuju sama dengan jumlah suara yang tidak setuju maka ketua mengambil keputusan secara bijaksana. 
BAB V KEGIATAN 
Pasal 12 
1. Pengurus harian menyusun suatu program kegiatan selama masa kepengurusan KKKS. 
2. Program kegiatan meliputi: 
a. Merencanakan dan melaksanakan school reform dan classroom reform dalam konteks MPMBS. 
b. Membahas pelaksanaan school review dengan menggunakan instrumen akreditasi sekolah untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan sekolah. 
c. Mengembangkan sistem evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen sekolah dan melakukan evaluasi diri (self assesment). 
d. Identifikasi implikasi pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi terhadap manajemen sekolah. 
e. Pengembangan manajemen sekolah dengan konteks MPMBS, pengembangan kultur sekolah yang kondusif dan memotivasi belajar siswa, pengembangan hubungan sinergis dengan masyarakat. 
f. Merencanakan dan melaksanakan ujian nasional dan dapat mengatasi permasalahan yang akan timbul pada tahap proses kelulusan. 
g. Menyusun strategi pelaksanaan pengembangan profesionalisme guru termasuk peningkatan kualifikasi guru, baik melalui diklat maupun pendidikan jalur program strata. 
h. Memaksimalisasi pemanfaatan sumber belajar yang ada. 
i. Pengembangan program inovasi dan kreatifitas siswa serta program pemberantasan narkoba di sekolah “say no to narkoba”. 
j. Penggalan inovasi pemikiran dalam meningkatkan mutu sekolah baik substansi manajerial maupun pendanaan dengan melibatkan komite sekolah dan masyarakat. 
k. Menyelenggarakan action research melalui mini studi pada level sekolah 
l. Mengembangkan model pelayanan pendidikan bermutu bekerja sama dengan masyarakat, dll. 
m. Mengembangkan pembelajaran IPA dan IPS melalui internet (website). 
n. Mengembangkan administrasi sekolah melalui jaringan internet, misalnya: surat menyurat, buku induk siswa, keuangan dan sebagainya. 
Pasal 13 
1. Dalam rangka menyusun program KKKS ini, pengurus harian dapat membentuk panitia/ tim kecil. 
2. Tim kecil dibentuk sekurang-kurangnya 3 orang anggota yang dapat menjabarkan yang tercantum dalam ayat 2 pasal 9 bab ini kedalam suatu program.   

Lampiran I 
SUSUNAN PENGURUS KKKS SDN KECAMATAN DAYUN 

1. Ketua : Sarjono, M.Pd 
2. Wakil Ketua 1 : Slamet Hariyanto, S.Pd 
3. Sekretaris : Imam Jajuli, S Pd. 
4. Wakil Sekretaris 1 : Yahya, S.Pd 
5. Bendahara : Tri Wahyuni, M.Pd 
6. Bidang-bidang 
    1. Pengembangan Sumberdaya Manusia 
       a. Koordinator : Semiyat, S.Pd.SD 
       b. Anggota : 
                          1. Mustar, S.Pd 
                          2. Sugiyatna, S.Pd 
                          3. Sohir, S.Pd 
   2. Manajemen Sekolah 
      a. Koordinator : Sujiman, S.Pd 
      b. Anggota : 
                          1. Masduki, S.Pd.SD 
                          2. Zulkifli 
  3. Penelitian dan Pengembangan 
      a. Koordinator : Johari, S.Pd 
      b. Anggota : 
                         1. Zawawi, S.Pd 
                         2. M. Mustafa Kamal, S.Pd 
  4. Hubungan Masyarakat dan Kemitraan 
      a. Koordinator : Wagiyono, S.Pd 
      b. Anggota : 
                        1. Bibit, S.Pd 
                        2. Nurhayati, S.Pd 

KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH “PRIMARY SCHOOL” KECAMATAN DAYUN 
                               Ketua ,                                                                      Sekretaris




                     SARJONO, M.Pd.                                                    IMAM JAJULI, S.Pd.
             NIP. 196307071986101002 ,                                        NIP. 196507031991121001 


Di sahkan oleh 
Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Dayun 




Drs. SUGIANTO 
NIP. 196412151994031003
ANGGARAN DASAR KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH “PRIMARY SCHOOL” KECAMATAN DAYUN KABUPATEN SIAK PROVINSI RIAU 

MUKADIMAH 
       Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa Kami Guru Kabupaten Siak, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme Kepala Sekolah, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta bedasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kami para Kepala Sekolah bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar. Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung tolodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami para Kepala Sekolah Kecamatan Dayun Kabupaten Siak bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS) “Primary School” Kecamatan Dayun Kabupaten Siak yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut : 

BAB I 
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN 
Pasal I 
Nama 
Organisasi profesi ini diberi nama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) “Primary School” Kecamatan Dayun Kabupaten Dayun. 
Pasal 2 
Dasar 
KKKS Kecamatan Dayun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat. 
BAB II 
KEDUDUKAN, SIFAT DAN TUJUAN 
Pasal 3 
Kedudukan dan Sifat 
1. KKKS Kecamatan Dayun Kabupaten Siak berkedudukan di kecamatan Dayun. 
2. KKKS Kecamatan Dayun Kabupaten Siak bersifat organisasi non struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk kepala sekolah yang menjadi anggota. 
Pasal 4 
Tujuan 
Tujuan organisasi profesi ini adalah : 
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan kepala sekolah dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/ prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb. Materi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah. 
2. Kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberi bantuan dan umpan balik. 
3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
 4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran disekolah. 
5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme Guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme ditingkat guru. 
6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercemin dari peningkatan hasil belajar peserta didik. 
7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan ditingkat Guru. 
BAB III 
ORGANISASI 
Pasal 5 
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi 
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus KKKS Kecamatan Dayun Kabupaten Siak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 
Pasal 6 
Hak dan Kewajiban Pengurus 
Hak dan kewajiban pengurus KKKS Kecamatan Dayun adalah : 
1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah diluar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. 
2. Bilamana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka sekretaris dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama 
3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari didalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKKS. 
4. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi. 
5. Bendahara menangani kekayaan/ keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutkan dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota. 
 BAB IV 
KEPENGURUSAN 
Pasal 7 
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus 
1. Periode Jabatan pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya. 
2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota. 
3. Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (RAT) 
BAB V 
KEANGGOTAAN 
Pasal 8 
Syarat Keanggotaan 
1. Anggota KKKS Kecamatan Dayun Kabupaten Siak terdiri dari Kepala Sekolah SD Negeri yang menjadi Kepala Sekolah di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak di Sekolah Negeri di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
2. Syarat menjadi anggota dan prosedur pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 
Pasal 9 
Hak dan Kewajiban Anggota 
Kewajiban anggota adalah 
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi. 
2. Mematuhi aturan dan putusan oreganisasi. 
3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi. 
4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi. 
5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya. 
6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus menjalankan organisasi. 
7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi. 
BAB VI 
KEGIATAN 
Pasal 10 
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan oganisasi profesi ini adalah : 
A. Kegiatan Rutin : 
1. Diskusi permasalahan pembelajaran 
2. Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran 
3. Analisis kurikulum 
4. Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran 
5. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional 
B. Kegiatan Pengembangan 
1. Penelitian. 
2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah. 
3. Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel. 
4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang). 
5. Penerbitan jurnal KKKS. 
6. Penyusunan website KKKS. 
7. Forum KKKS Kabupaten. 
8. Kompetensi kinerja kepala sekolah. 
9. Leader Presentation (Pelatihan sesama Kepala Sekolah menggunakan media. ICT) 
10. Pengenalan Lesson Study (agar para Kepala Sekolah menggunakan fungsi pembinaan profesi bagi Kepala Sekolah dalam Lesson study). 
11. Profesional Learning Community (komunikasi belajar profesional). 
12. Global Gateway (kemitraan lintas wilayah Negara, Propinsi, Kabupaten, dan Kecamatan). 
 BAB VII 
PROGRAM KERJA 
Pasal 11 
Penyusunan Program Kerja 
1. Program kerja KKKS disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan. 
2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 
BAB VIII 
PEMBIAYAAN 
Pasal 12 
1. Pembiayaan KKKS Kecamatan Dayun Kabupaten Siak berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat. 
2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 
BAB IX 
PENJAMIN MUTU DAN PELAPORAN 
Pasal 13 
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan 
1. Untuk menjamin mutu kegiatan KKKS dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhanya. 
2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi. 
3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi makanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 
4. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKKS Forum KKKS dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten. 
BAB X 
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, 
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI 
Pasal 14 
Perubahan Anggaran Dasar 
1. Anggaran Dasar ini hanya diubah dengan Rapat Anggota KKKS Kecamatan Dayun yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut. 
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota KKKS. 
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga Anggota yang hadir. 
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksudkan pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota. 
Pasal 15 
Tata Tertib 
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKKS. 
Pasal 16 
Pembubaran 
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota KKKS Kecamatan Dayun yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut. 
2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKKS. 
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota KKKS Kecamatan Dayun yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten. 
BAB XI 
PENUTUP 
Pasal 17 
1. Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan para Kepala sekolah se-Kecamatan Dayun pada tanggal 28 Pebruari 2012 Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 
DITETAPKAN DI : DAYUN 
PADA TANGGAL : 2 MARET 2012 
Mengetahui 
                           Ketua KKKS                                                                             Sekretaris




                       SARJONO, M.Pd                                                                IMAM JAJULI, S.Pd 
              NIP. 196307071986101002                                                   NIP. 19650703 199112 1001 





 ANGGARAN RUMAH TANGGA KKKS 
BAB I 
PENGERTIAN ISTILAH UMUM 
Pasal 1 
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan : 
1. KKKS SDNegeri selanjutnya disebut KKKS. 
2. Ketua KKKS selanjutnya disebut Ketua. 
3. Anggota Biasa: Kepala SD Negeri yang mewakili sekolahnya masing-masing. 
4. Anggota Kehormatan: Kepala Dinas, Kasubdin dan Dewan Pendidikan 
5. Pengurus Pengurus KKKS lengkap terdiri dari pengurus harian 
6. Pengurus Harian KKKS Pengurus KKKS terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan anggota bidang. 
7. Rapat Paripurna. Rapat Anggota lengkap 
8. Rapat Pengurus Rapat pengurus harian 
9. Rapat Pengurus Harian Rapat para Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota bidang. 
BAB II
PENGERTIAN ISTILAH UMUM 
Pasal 2 
1. Pengurus KKKS merupakan gabungan kepala sekolah negeri. 
2. Pengangkatan anggota kehormatan harus ditetapkan dengan surat keputusan yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris. 
 Pasal 3 Anggota biasa dan anggota kehormatan mengajukan saran-saran yang konkrit dan konstruktif guna kelancaran pelaksanaan program kegiatan KKKS. 
 Pasal 4 
1. Anggota biasa, anggota kehormatan dapat memberikan sumbangan demi kemajuan KKKS. 
2. Anggota kehormatan dibebaskan dari iuran anggota bulanan 
3. Keanggotaan KKKS seseorang dapat dicabut/ dinyatakan tidak  berlaku apabila:
pasal 8, 
a.  Sesuai dengan Bab V, selesai masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah/ pensiun, alih tugas jabatan di lingkungan Dinas. 
b. Dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang pasti. 
4. Setiap anggota wajib membayar iuran anggota sejak menjabat sebagai Kepala Sekolah. 
BAB III 
PENGURUS KKKS 
Pasal 5 
Susunan lengkap pengurus terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara, anggota bidang, dengan uraian tugas sebagai berikut: 
1. Ketua Ketua bertugas memimpin rapat anggota lengkap, rapat pengurus harian, rapat pengurus lengkap, mengambil keputusan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam keadaan darurat. 
2. Wakil Ketua Wakil ketua bertugas mewakili ketua dalam memimpin rapat bila ketua berhalangan hadir. 
3. Sekretaris Umum Sekretaris umum mengadministrasikan aktivitas yang terdiri dari: 
a. Data anggota. 
b. Membuat undangan rapat. 
c. Membuat notulen rapat. 
d. Menyampaikan hasil rapat kepada anggota. 
e. Mengarsipkan surat-surat masuk. 
f. Membuat dokumentasi hal-hal penting yang berhubungan dengan KKKS. 
4. Wakil Sekretaris Wakil sekretaris membantu sekretaris umum dalam melaksanakan tugas organisasi. 
5. Bendahara Umum Bendahara umum mengelola seluruh pemasukan dan pengeluaran keuangan KKKS serta mempertanggung jawabannya. 
6. Wakil Bendahara Wakil bendahara membantu kegiatan bendahara umum. 
7. Anggota Bidang Anggota bidang membantu kelancaran kegiatan KKKS khususnya dibidang kegiatan olah raga. 
Pasal 6 
Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris, Bendahara Umum, Wakil Bendahara dan Anggota Bidang merupakan pengurus harian KKKS melaksanakan pekerjaan pengurus sehari-hari. 
 Pasal 7 
1. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa kepengurusannya, maka rapat pengurus haris dapat menunjuk penggantinya. 
2. Penunjukan tersebut harus dimintakan pengesahan kepada rapat anggota paripurna. 
Pasal 8 
1. Untuk menyiapkan pengurus harian yang baru, pengurus KKKS harian dapat membentuk panitia pencalonan yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota yang menyusun daftar para calon formatur, yang sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota yang menyusun daftar para calon formatur, yang sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang untuk masa jabatan yang akan datang. 
2. Penunjukan untuk menjadi formatur harus ada kesediaan/ kesanggupan dari anggota yang dicalonkan. 
3. Daftar nama para calon formatur harus dikirimkan kepada ketua. 
Pasal 9 
1. Pemilihan formatur dilaksanakan dalam rapat pengurus lengkap. 
2. Penyusunan dan pembagian tugas pengurus harian diserahkan kepada formatur. 
3. Susunan pengurus KKKS harian yang telah disusun oleh formatur disahkan dalam rapat anggota lengkap. 
BAB IV 
RAPAT 
Pasal 10 
1. Rapat Pengurus KKKS dan Rapat Pengurus KKKS lengkap dapat diadakan setiap saat jika dianggap perlu. 
2. Sekurang-kurangnya rapat pengurus KKKS harian 1 bulan sekali. 
3. Rapat pengurus lengkap sekurang-kurangnya 4 kali setahun. 
4. Rapat anggota lengkap sekurang-kurangnya 2 kali setahun. 
5. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan bila: 
a. Dipandang perlu oleh pengurus KKKS. 
b. Diusulkan oleh lebih dari separuh anggota. 
c. Setiap anggota mempunyai 1 (satu) suara. 
Pasal 11 
1. Rapat pemungutan suara untuk menentukan formatur dilakukan dengan tertulis, kecuali yang bersifat aklamasi, sedang hal-hal tertentu dapat dengan cara lisan. 
2. Apabila jumlah suara yang setuju sama dengan jumlah suara yang tidak setuju maka ketua mengambil keputusan secara bijaksana. 
BAB V KEGIATAN 
Pasal 12 
1. Pengurus harian menyusun suatu program kegiatan selama masa kepengurusan KKKS. 
2. Program kegiatan meliputi: 
a. Merencanakan dan melaksanakan school reform dan classroom reform dalam konteks MPMBS. 
b. Membahas pelaksanaan school review dengan menggunakan instrumen akreditasi sekolah untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan sekolah. 
c. Mengembangkan sistem evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen sekolah dan melakukan evaluasi diri (self assesment). 
d. Identifikasi implikasi pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi terhadap manajemen sekolah. 
e. Pengembangan manajemen sekolah dengan konteks MPMBS, pengembangan kultur sekolah yang kondusif dan memotivasi belajar siswa, pengembangan hubungan sinergis dengan masyarakat. 
f. Merencanakan dan melaksanakan ujian nasional dan dapat mengatasi permasalahan yang akan timbul pada tahap proses kelulusan. 
g. Menyusun strategi pelaksanaan pengembangan profesionalisme guru termasuk peningkatan kualifikasi guru, baik melalui diklat maupun pendidikan jalur program strata. 
h. Memaksimalisasi pemanfaatan sumber belajar yang ada. 
i. Pengembangan program inovasi dan kreatifitas siswa serta program pemberantasan narkoba di sekolah “say no to narkoba”. 
j. Penggalan inovasi pemikiran dalam meningkatkan mutu sekolah baik substansi manajerial maupun pendanaan dengan melibatkan komite sekolah dan masyarakat. 
k. Menyelenggarakan action research melalui mini studi pada level sekolah 
l. Mengembangkan model pelayanan pendidikan bermutu bekerja sama dengan masyarakat, dll. 
m. Mengembangkan pembelajaran IPA dan IPS melalui internet (website). 
n. Mengembangkan administrasi sekolah melalui jaringan internet, misalnya: surat menyurat, buku induk siswa, keuangan dan sebagainya. 
Pasal 13 
1. Dalam rangka menyusun program KKKS ini, pengurus harian dapat membentuk panitia/ tim kecil. 
2. Tim kecil dibentuk sekurang-kurangnya 3 orang anggota yang dapat menjabarkan yang tercantum dalam ayat 2 pasal 9 bab ini kedalam suatu program.   

Lampiran I 
SUSUNAN PENGURUS KKKS SDN KECAMATAN DAYUN 

1. Ketua : Sarjono, M.Pd 
2. Wakil Ketua 1 : Slamet Hariyanto, S.Pd 
3. Sekretaris : Imam Jajuli, S Pd. 
4. Wakil Sekretaris 1 : Yahya, S.Pd 
5. Bendahara : Tri Wahyuni, M.Pd 
6. Bidang-bidang 
    1. Pengembangan Sumberdaya Manusia 
       a. Koordinator : Semiyat, S.Pd.SD 
       b. Anggota : 
                          1. Mustar, S.Pd 
                          2. Sugiyatna, S.Pd 
                          3. Sohir, S.Pd 
   2. Manajemen Sekolah 
      a. Koordinator : Sujiman, S.Pd 
      b. Anggota : 
                          1. Masduki, S.Pd.SD 
                          2. Zulkifli 
  3. Penelitian dan Pengembangan 
      a. Koordinator : Johari, S.Pd 
      b. Anggota : 
                         1. Zawawi, S.Pd 
                         2. M. Mustafa Kamal, S.Pd 
  4. Hubungan Masyarakat dan Kemitraan 
      a. Koordinator : Wagiyono, S.Pd 
      b. Anggota : 
                        1. Bibit, S.Pd 
                        2. Nurhayati, S.Pd 

KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH “PRIMARY SCHOOL” KECAMATAN DAYUN 
                               Ketua ,                                                                      Sekretaris




                     SARJONO, M.Pd.                                                    IMAM JAJULI, S.Pd.
             NIP. 196307071986101002 ,                                        NIP. 196507031991121001 


Di sahkan oleh 
Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Dayun 




Drs. SUGIANTO 
NIP. 196412151994031003

Senin, 30 Juli 2012

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk kurikulum. Dalam kaitan ini kurikulum sekolah dasar pun menjadi perhatian dan pemikiran-pemikiran baru, sehingga mengalami perubahan-perubahan kebijakan. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkanlah apa yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 bahwa Kurikulum Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Dasar SDN 010 Lubuk Tilan ini dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum ini disusun oleh satu tim penyusun yang terdiri atas unsur sekolah dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi Pengawas SD UPTD Pendidikan Kecamatan Dayun, Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Dayun serta Tim Pembina dan Pengembang Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Siak. Pengembangan kurikulum ini didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut; 1. berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya; 2. beragam dan terpadu; 3. tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; 4. relevan dengan kebutuhan kehidupan; 5. menyeluruh dan berkesnambungan; 6. belajar sepanjang hayat; dan 7. seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Pada akhirnya kurikulum ini tetap hanya sebuah dokumen, yang akan menjadi kenyataan apabila terlaksana di lapangan dalam proses pembelajaran yang baik. Pembelajaran, baik di kelas maupun di luar kelas, hendaknya berlangsung secara efektif yang mampu membangkitkan aktivitas dan kreativitas anak. Dalam hal ini para pelaksana kurikulumlah (baca: guru) yang akan membumikan kurikulum ini dalam proses pembelajaran. Para pendidik juga hendaknya mampu menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan mengasyikkan bagi anak, sehingga anak betah di sekolah. Atas dasar kenyataan tersebut, maka pembelajaran di sekolah dasar hendaknya bersifat mendidik, mencerdaskan, membangkitkan aktivitas dan kreativitas anak, efektif, demokratis, menantang, menyenangkan, dan mengasyikkan. Dengan spirit seperti itulah kurikulum ini akan menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di Sekolah Dasar Negeri 010 Lubuk Tilan. B.Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah 1. Visi: Terwujudnya sekolah yang mandiri, jujur, disiplin, modern, unggul,kompak dan agamis . 2. Misi 2.1. Menanamkan keyakinan/ akidah melalui pengamalan ajaran agama . 2.2. Mengoptimalkan proses pembelajaran dan bimbingan. 2.3. Mengembangkan pengetahuan di bidang IPTEK, bahasa, olahraga dan seni budaya sesuai dengan bakat, minat dan potensi siswa. 2.4. Menjalin kerjasama yang harmonis antara warga sekolah dan lingkungan. 2.5. Meningkatkan mutu pendidikan dalam upaya mencerdaskan kehidupan generasi yang bermoral, kreatif, maju dan mandiri. 3.Tujuan Tujuan pendidikan dasar secara umum adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Secara khusus tujuan pendidikan di SDN 010 Lubuk Tilan adalah: 3.1. Dapat mengamalkan ajaran agama hasil proses pembelajaran dan kegiatan pembiasaan; 3.2. Meraih prestasi akademik maupun non akademik minimal tingkat Kabupaten Siak; 3.3. Menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bekal untuk melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi; 3.4. Menjadi sekolah pelopor dan penggerak di lingkungan masyarakat sekitar; 3.5. Menjadi sekolah yang diminati di masyarakat. BAB II STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM A. Struktur Kurikulum Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa struktur dan muatan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut: 1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 3) kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; 4) kelompok mata pelajaran estetika; dan 5) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan. Cakupan setiap kelompok mata pelajaran untuk jenjang SD/ MI/ SDLB disajikan pada Tabel 1. Tabel 1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran No Kelompok Mata Pelajaran Cakupan 1. Agama dan Akhlak Mulia Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama. 2. Kewarganega-raan dan Kepribadian Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. 3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/ MI/ SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/ MTs/ SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/ MA/ SMALB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/ MAK dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja. 4. Estetika Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis. 5. Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/ MI/ SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/ MTs/ SMPLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMA/ MA/ SMALB/ SMK/ MAK dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/ AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah. Selanjutnya dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan pula bahwa: 1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/ MI/ SDLB/ Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/ atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, ilahraga, dan kesehatan. 2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/ MI/ SDLB/ Paket A, dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani. 3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/ MI/ SDLB/ Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan. 4) Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/ MI/ SDLB/ Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampian, dan muatan lokal yang relevan. 5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan pada SD/ MI/ SDLB/ Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dan surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak Nomor. 421/DISDIK/MUTU/110 Perihal penambahan jam pembelajaran di Sekolah, struktur Kurikulm Tingkat Satuan Pendidikan SDN 010 Lubuk Tilan adalah sebagai berikut. NO Komponen Alokasi Waktu KTSP SD KELAS 1 2 3 4 5 6 A Mata Pelajaran 1 Pendidikan Agama 5 5 5 2 Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2 3 Bahasa Indonesia 5 5 5 4 Matematika 5 5 5 5 Ilmu Pengetahuan Alam 4 4 4 6 Ilmu Pengetahuan Sosial 3 3 3 7 Seni Budaya dan Keterampilan 4 4 4 8 Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 4 4 4 B Mulok : a. Budaya Melayu Riau 2 2 2 b. Bahasa Asing ( B.Inggris ) 2 2 2 C Pengembangan Diri 8*) 8*) 8*) Jumlah 31 32 33 36 36 36 *) Ekuivalen 8 Jam Pembelajaran Keterangan: 1. 1 (satu) Jam pelajaran alokasi waktu 35 menit. 2. Kelas 1, 2, dan 3 pendekatan Tematik, alokasi waktu per mata pelajaran diatur sendiri oleh SD/ MI. 3. Kelas 4, 5, dan 6 pendekatan Mata Pelajaran. 4. Sekolah dapat memasukan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal dan global, yang merupakan bagian dari mata pelajaran yang diunggulkan. 5. Mengenai pembelajaran tematik sekolah dapat menentukan alokasi waktu permata pelajaran sedangkan dalam PBM menggunakan pendekatan tematik. B. Muatan Kurikulum 1. Mata Pelajaran Inti Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompentensi dalam setiap tingkatan dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar.

Rabu, 14 Maret 2012

PERSONIL

KEPALA SEKOLAH:
NAMA                                  : IMAM JAJULI, S.Pd
NIP                                       : 196507031991121001
NRG                                     : 073530057010
NUPTK                                : 0935743646200043
NPWP                                  : 15.184.179.8-222.000
PANGKAT/ GOL. RUANG  : PEMBINA, IV/a
DIANGKAT                         : 31 DESEMBER 1991
TEMPAT LAHIR                  : NGANJUK
TANGGAL LAHIR              : 03 JULI 1965
ISTRI                                   : HENI HASTUTI, S.Pd.I
ANAK                                 : 1. DIPO ANJALI WIRAWAN
                                              2. MEIZHAR BASKARA
                                              3. RASYANA TIFANI
ALAMAT                            : DESA MERANGKAI, KECAMATAN DAYUN, KABUPATEN SIAK

GURU:
 1.
NAMA                                  : SUPADIYO, A.Ma
NIP                                       : 19620912200604003
NRG                                     :-
NUPTK                                : 2244740643200022
NPWP                                  : 15.988.621.7-222.000

PANGKAT/ GOL. RUANG  : PENGATUR, II/C
DIANGKAT                         :01 APRIL 2006
TEMPAT LAHIR                  :KLATEN
TANGGAL LAHIR              : 12 SEPTEMBER 1962
ISTRI                                   : TUKIYEM
ANAK                                 : 1. SYARIF SUHERMAN
                                              2. PRIANTO ADI NUGROHO
                                              3. ADITIO ARDI SULAKSONO
ALAMAT                            : DESA LUBUK TILAN, KECAMATAN DAYUN, KABUPATEN SIAK

2.
NAMA                                  : RAMINI, S.Pd.SD

NIP                                       : 196806302007012004
NRG                                     :-
NUPTK                                :  9962746649300022
NPWP                                  : 15.184.187.1-222.000

PANGKAT/ GOL. RUANG  : PENATA MUDA, III/a
DIANGKAT                         : 01 JANUARI 2007

TEMPAT LAHIR                  : BANTUL
TANGGAL LAHIR              : 30 JUNI 1968
ISTRI                                   : HERMAN SUJAJI, S.Pd.SD

ANAK                                 : 1. WAHYU MUSTIKA SARI

                                              2.  WAHYU ADHI BINTORO

                                              3.  WAHYU NUR PERTIWI

ALAMAT                            : DESA LUBUK TILAN, KECAMATAN DAYUN, KABUPATEN SIAK

3.

NAMA                                  : SUDARSONO, A.Ma

NIP                                       : 198503292008011002
NRG                                     :-
NUPTK                                : 2661763664200032
NPWP                                  : 15.184.182.2-222.000

PANGKAT/ GOL. RUANG  : PENGATUR MUDA, II/a
DIANGKAT                         :01 JANUARI 2008

TEMPAT LAHIR                  : BANTUL
TANGGAL LAHIR              : 29 MARET 1985

ISTRI                                   : MEYKE TRISNAWATI MULIA ROSA

ANAK                                 : 1. FADHIL MEYDAFA RAMADHAN                               
ALAMAT                            : DESA TELUK MERBAU, KECAMATAN DAYUN, KABUPATEN SIAK

Selasa, 13 Maret 2012

KEPALA SEKOLAH

Drs. SUGIANTO, Kepala Sekolah pertama, beliau menjabat kepala sekolah di SDN 010 Lubuk tilan selama kurang lebih 2 tahun. Beliau pindah ke SDN 005 Berumbung Baru dan sekarang menjabat sebagai Ka. UPTD Pendidikan Kecamatan Dayun sejak tahun 2010.
MUSTAR, S.Pd, adalah Kepala Sekolah kedua, Beliau menjabat sebagai kepala sekolah di SDN 010 Lubuk Tilan kurang lebih selama 4 tahun, sekarang beliau menjabat kepala sekolah di SDN 019 Dayun.
TRI WAHYUNI, M.Pd, merupakan kepala sekolah ketiga setelah Mustar, S.Pd beliau menjabat selama kurang lebih 2 tahun dan mutasi ke SDN 002 Pangkalan Makmur.
IMAM JAJULI, S.Pd. Kepala sekolah keempat yang menjabat dari tahun 2009 hingga sekarang. Sebelumnya mengajar di SDN 009 Merangkai.
BIODATA KEPALA SEKOLAH
NAMA                                  : IMAM JAJULI, S.Pd
NIP                                       : 196507031991121001
PANGKAT/ GOL.RUANG   : PEMBINA, IV/a
TEMPAT&TGL LAHIR         : NGANJUK, 03 JULI 1965
AGAMA                               : ISLAM
ALAMAT                              : DESA MERANGKAI, KECAMATAN DAYUN, SIAK
NAMA ISTRI                       : HENI HASTUTI, S.Pd.I
ANAK                                  1. DIPO ANJALI WIRAWAN
                                              2. MEIZHAR BASKARA
                                              3. RASYANA TIFANI
MOTTO                               : KEBERHASILAN BUKANLAH KETIDAKSENGAJAAN,
                                               TAPI KESENGAJAAN YANG BUTUH PERJUANGAN.

PROFIL SDN 010 LUBUK TILAN

SDN 010 Lubuk Tilan berdiri pada tahun 1994, yang merupakan salah satu Sekolah Dasar di wilayah Transmigrasi tepatnya di Desa Lubuk Tilan Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.

SAMBUTAN

Assalamu"alaikum, Sungguh suatu kebahagiaan tersendiri jika kita dapat berbagi pengetahuan dan pengalaman pada sesama. Saya Kepala Sekolah Dasar Negeri 010 Lubuk tilan menyambut baik dan atusias pada kerja keras rekan-rekan guru yang berusaha untuk membuat blog ini, semoga blog ini dapat memberikan nuansa baru dalam kancah blog-blog lainnya. Blog ini berisikan tentang perjalanan dan kegiatan pendidikan di SDN 010 Lubuk tilan khususnya dan dunia pendidikan umumnya.
Dengan memanjatkan syukur dan do'a pada Allah semoga blog dapat menjadi referensi bagi sesama pendidik.
Sekian dan terima kasih.
Wassalam.